Hukum Mengikuti Pendapat yang Ringan dan Menyelisihi Pendapat Muktamad


Imam Al Auza'i, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra, berkata: "Barangsiapa mengambil nawadirul ulama (pendapat-pendapat yang aneh dari para ulama) maka ia telah keluar dari Islam". Ucapan ini juga dikutip oleh Imam Adz Dzahabi.

Imam Sulaiman At-Taimi berkata : "Jika kamu mengambil pendapat-pendapat yang ringan saja dari para ulama maka sungguh telah terkumpul semua keburukan padamu". Setelah mengutip ucapan ini, Imam Ibnu Abdil Barr berkata : "Ini adalah ijma' atau kesepakatan ulama, saya tidak menemukan ada yang menyelisihinya."

Imam Ibrahim bin Abi 'Ablah, salah satu guru Imam Malik, radhiyallahu 'anhuma berkata : "Barangsiapa membawa pendapat-pendapat syadz (nyeleneh) dari para ulama maka ia telah membawa keburukan yang banyak."

Imam Mu'awiyah bin Qurrah berkata : "Jauhilah yang syadz atau hal nyeleneh daripada ilmu."

Al 'Allamah Al-Kautsari meriwayatkan ucapan Imam Ibnu Abi 'Ablah dengan redaksi: "Barangsiapa mengikuti pendapat-pendapat syadz dari para ulama maka ia telah tersesat."

Imam Ahmad meriwayatkan dari Muhammad bin Imam Yahya Al Qatthan, beliau berkata : "Seandainya ada orang yang mengikuti (mengumpulkan serta mengamalkan) setiap rukhshah yang ada dalam hadits-hadits niscaya ia telah menjadi orang fasiq."


Imam Al Baihaqi dalam Sunan-nya dari Imam Madzhab Syafi'iyah Iraq, Abil Abbas Ibnu Suraij, dari Imam Madzhab Malikiyyah Iraq juga, Qadhi Isma'il bin Ishaq rahimahumallah, beliau berkata:

Pernah saat saya menghadap khalifah Al Mu'tadhid, ia menyodorkan padaku sebuah kitab, saya pun membacanya, ternyata isi kitab itu adalah kumpulan pendapat-pendapat ringan dari berbagai ulama dan hujjah-hujjah yang mereka pakai untuk diri mereka sendiri. Maka saya berkata pada Al Mu'tadhid : "Wahai Amirul Mukminin, penyusun kitab ini pasti orang zindiq."

"Bukankah hadits-hadits di dalam kitab itu shahih semua?", kata Al Mu'tadhid.
"Hadits itu memang seperti itu," kataku, "Tapi orang yang menghalalkan nabidz tidak menghalalkan nikah mut'ah, yang memperbolehkan mut'ah tidak memperbolehkan nyanyian dan minuman memabukkan. Tidak seorang ulama pun pasti pernah terpeleset (berpendapat melawan mayoritas), dan barangsiapa mengumpulkan keterpelesetan para ulama lalu ia memakainya maka hilanglah agamanya." 

Maka Al Mu'tadhid pun memerintahkan agar kitab itu dibakar.

========

Oleh: Ustadz Ahmad Atho

Untuk lebih lengkapnya hingga tuntas, silahkan baca di gambar terlampir..
Kitab Atsarul Hadits Asy Syarif fi Ikhtilafil Aimmatil Fuqaha radhiyallahu 'anhum, hal. 136 - 144