Siapa Itu Ahlussunnah wal Jamaah? - Penjelasan Makna & Istilah



Definisi dari Aspek Bahasa

Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan sebuah kalimat yang tersusun dari 3 kata yaitu ahlun, as-sunnah, dan al-jama’ah.

Ahlun berarti ‘keluarga’, seperi kata dalam bahasa arab ahlur rajul (keluarga seorang laki-laki tertentu). Ia juga berarti ‘orang yang memiliki keahlian’, seperti kata dalam bahasa arab ahlul qur’an. Ia juga berarti ‘penduduk suatu tempat’, seperti kata dalam bahasa arab ahlu Makkah (penduduk kota Mekah). 

Ia juga berarti ‘orang yang menganut keyakinan tertentu’, seperti kata dalam bahasa arab ahlul madzhab (penganut madzhab tertentu) atau ahlul Islam (pemeluk agama Islam). Juga berarti orang yang paling dihormati di suatu daerah, seperti kata dalam bahasa arab ahlur rojul (orang yang paling dihormati).

Sedangkan kata as-sunnah menurut pengarang kitab mukhtashor as-shohah berarti ‘jalan’ atau ‘cara’ sebagaimana kata dalam bahasa arab istaqoma fulanun ‘ala sunanin wahidin (fulan selalu melakukan cara itu). As-sunah juga berarti as-siroh (jalan hidup) seperti kata dalam bahasa arab imdhi ‘ala sunanika (teruslah mengikuti jalan hidupmu).

Al-Azhari mengatakan bahwa as-sunnah adalah jalan yang lurus dan yang baik, seperti dikatakan fulan min ahlis sunnah (fulan adalah orang yang menempuh jalan yang baik dan lurus). Hadits nabi mengatakan man sanna sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man ‘amila biha. Wa man sanna sunnatan sayyi’atan (barangsiapa yang menciptakan cara/jalan yang baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang melakukannya. Sebaliknya, barangsiapa yang menciptakan jalan/cara yang buruk, maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang melakukannya). (tahdzibul lughoh, Azhari).

Al-Jurjani mengatakan di dalam kitab at-ta’rifat, as-sunnah menurut bahasa berarti ‘jalan’ -baik jalan yang diridloi maupun yang tidak-. Ia berarti ‘kebiasaan’. Adapun makna as-sunnah menurut istilah adalah cara/jalan yang dilaksanakan di dalam agama tanpa adanya keharusan. Ia juga berarti apa-apa yang menjadi kebiasaan nabi Muhammad SAW yang sesekali ditinggalkan. 

Jika kebiasaan yang dilakukan nabi itu termasuk bentuk ibadah, maka ini dinamakan sunanul huda (jalan petunjuk). Namun jika kebiasaan itu bukan termasuk ibadah maka dinamakan sunanuz zawa’id (sunah tambahan).

Sunanul huda berfungsi untuk menyempurnakan agama yang apabila ditinggalkan hukumnya makruh. Sedangkan sunanuz zawaaid apabila dilakukan, itu baik baginya. Dan apabila ditinggalkan tidak makruh, seperti mengikuti cara jalan nabi, cara berdiri, sikap duduknya, cara berpakaian, cara makannya, dan lain sebagainya.

Segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhamad SAW -baik itu perkataan, perbuatan, atau ketetapan nabi- dapat dibagi menjadi dua. Yaitu sunanul huda yang juga diistilahkan dengan as-sunnah al-muakkadah -contohnya seperti adzan, iqomah, shalat rawatib, berkumur sebelum berwudhu, dan lain-lain-. 

Hukum perkara-perkara ini menyerupai wajib. Namun orang yang meningggalkannya tidak mendapatkan hukuman apa-apa. Dan yang kedua sunanuz zawa’id -contohnya seperti adzan untuk seseorang yang shalat sendirian, bersiwak, dan lain-lain-. (at-ta’rifat, al-Jurjani).

Adapun kata al-jama’ah secara bahasa berarti ‘bilangan’, atau ‘banyaknya sesuatu’. (lisaanul ‘arob, taajul ‘arus).

Dari penjelasan singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa makna kalimat Ahlussunnah wal Jama’ah adalah sekumpulan banyak orang yang melakukan cara-cara yang baik dan terpuji.

Definisi Secara Terminologis

Untuk menjelaskan makna Ahlusunnah wal Jama’ah secara syar’i/istilah, kami akan menggunakan metode sebagaiman yang telah kita gunakan ketika menjelaskan maknanya secara bahasa. Setelah itu kami akan menjelaskan maknanya secara global.

Makna Ahlun

Ahlun menurut istilah tidak memiliki makna. Ini berbeda dengan kata ahlun dari segi bahasa yang memiliki makna setelah di’idzofahkan (digabung) dengan kata lain, seperti kata dalam bahasa arab ahlul kitab atau ahlul bait.

Makna As-Sunnah

Adapun kata as-sunnah menurut istilah memiliki makna yang berbeda-beda. Kata as-sunnah menurut ulama ahli hadits adalah setiap perkataan, perbuatan, ketetapan, jalan hidup, sifat fisik, akhlaq nabi, gerak dan diamnya, dalam keadaan sadar maupun tidur -baik sebelum atau setelah diutusnya menjadi nabi-. 

Dan kata as-sunnah dalam hal ini mencakup hal-hal yang wajib dan yang mandub (sunah). Bahkan ia juga mencakup semua urusan agama. Karena dengan keseluruhan pribadi, perkataan dan perbuatan nabi Muhammad SAW, agama ini dibawa olehnya.

Sedangkan kata as-sunnah menurut para ulama ahli ushul fiqih dimaknai sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. As-sunnah dalam hal ini bermakna segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW baik itu perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.

Berbeda dengan ulama yang lain, para ulama ahli fiqih memaknai as-sunnah dengan al-mandub. Maksudnya sunnah adalah amalan dan peribadatan yang diperitahkan di dalam agama Islam yang tidak termasuk jenis ibadah fardlu (wajib). 

Para ulama membedakan antara ibadah yang mandub dan sunnah. Mandub mencakup segala hal yang diperintahkan oleh syareat -baik yang ditetapkan oleh sunnah nabi maupun penelitian dari sumber-sumber hukum syari’ah-. Sedangkan sunnah adalah segala sesuatu yang hanya ditetapkan dengan hadits dan petunjuk yang langsung dari nabi Muhammad SAW.

Adapun makna as-sunnah menurut ulama ahli aqidah/tauhid adalah semua petunjuk nabi Muhammad SAW di dalam masalah aqidah, keyakinan, ilmu dan amal. Disamping itu ia juga bermakna segala sesuatu yang dilakukan oleh khulafa’ur rosyidin (4 kholifah yang mendapatkan petunjuk yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali). 

Ibnu Rojab al-Hambali mengatakan bahwa as-sunnah adalah cara-cara yang kita lakukan yang berpegang pada apa-apa yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW dan khulafa’ur rosyidin -baik dalam masalah aqidah (keyakinan), perbuatan, dan perkataan. (jami’ul ulum wal hikam, Ibnu Rojab al-Hambali). 

Makna Al-Jama'ah

Adapun kata al-jama’ah maknanya telah diterangkan di dalam al-Qur’an, Firman Allah: “Berpeganglah kalian semua kepada tali (agama) Allah semuanya dan janganlah bercerai-berai”. (Ali Imron: 103).

            Firman Allah: “Dirikanlah agama, dan janganlah kalian bercerai-berai di dalam agama”. (as-Syuro: 13).

        Firman Allah: “Dan janganlah kalian bercerai-berai dan berselisih setelah datangnya keterangan (Islam). Dan bagi mereka itu ada adzab yang yang besar”. (Ali Imron: 105).

Seorang ulama ahli tafsir -Ibnu ‘Ajibah rodliyallahu ‘anh- mengatakan, “perpecahan yang dibenci adalah perpecahan di dalam masalah ushul (dasar) agama, yaitu seperti permasalahan tauhid dan aqidah. Golongan mu’tazilah dan ahlussunnah berselisih pendapat dalam masalah itu. Ada 72 golongan yang telah muncul dari kelompok mu’tazilah yang semuanya sesat. Dan ahlussunnah adalah golongan yang selamat.

Adapun perbedaan di dalam permasalahan furu’ (cabang) agama adalah rahmat. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, khilafu ummati rohmatun (perbedaan pendapat diantara umatku adalah rahmat). Diantara contoh perbedaan yang diperbolehkan di dalam Islam adalah perbedaan pendapat para ulama ahli qiro’at al-Qur’an di dalam riwayat-riwayat yang berbeda, atau perbedaan guru-guru sufi dalam hal metode mendidik para murid yang ingin berjalan menuju Allah. 

Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah rahmat, dan menjadi bukti akan luasnya ajaran agama Islam yang diperuntukkan bagi umat Muhammad SAW yang dikasihi Allah. Barang siapa yang mengambil salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada di dalam agama Islam akan selamat, selama ia tidak mengambil perkara yang ringan-ringan. (al-bahrul madid, Ibnu ‘Ajibah).

Nabi Muhammad SAW telah menasehati kita untuk bersatu dan berjama’ah. Beliau melarang tindakan bercerai-berai dan berpecah-belah. Nabi bersabda, man ro’a min amiirihi syai’an yakrohhu fal yashbir, fa’innahu laisa ahadun yufaariqul jamaa’ata syibran fayamutu, illa maata maitatan jaahiliyyatan. (HR Bukhori), artinya: “barang siapa melihat sesuatu yang dibenci dari pemimpinnya, maka bersabarlah!. Apabila ada salah seorang dari kalian yang melakukan tindakan memecah-belah jama’ah lalu ia mati, maka matinya dianggap seperti matinya orang di zaman jahiliyah”.

Dari Abi Hurairah, Nabi bersabda, man khoroja minat tho’ah wa faaroqol jamaa’ah fa maata, fa maitatun jaahiliyyatun. (HR Ibnu Habban), artinya:barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin, lalu ia memecah-belah persatuan dan mati, maka matinya seperti matinya orang di zaman jahiliyah”.

Nabi juga bersabda, inna banii isro’iila ikhtalafu ‘ala ihda awitsnaini wa sab’iina firqotan. Wa innakum satakhtalifuuna mitslahum aw aktsar, laisa minha showabun illa waahidatan. Qiila, ya rasulallah! maa haadzihil wihdah?, qoola, al-jamaa’ah wa aakhoruha finnaar (mushonnaf Abdir Rozak). Artinya: “Bani Israil telah berpecah-belah menjadi 71 atau 72 golongan. Dan kalian juga akan terpecah-belah seperti jumlah mereka, bahkan lebih banyak. Semuanya sesat, kecuali satu golongan”. Lalu para sahabat bertanya, “siapakah golongan itu wahai nabi!”, nabi menjawab, “al-jama’ah (yang berjama’ah), dan golongan lainnnya akan berada di neraka”.

Nabi bersabda, alaa inna man qoblakum min ahlil kitaab iftaroquu ‘ala tsintaini wa sab’iina millatan. Wa’inna haadzihil millah sataftariqu ‘ala tsalaatsin wa sab’iina, tsintaani wa sab’uuna finnaar wa waahidun fil jannah, wa hiyal jamaa’ah. (HR Abu Dawud). Artinya: “para ahli kitab sebelum kalian telah terpecah-belah menjadi 72 agama. Dan agama ini (Islam) akan terpecah menjadi 73 golongan. 72 golongan berada di neraka dan satu golongan berada di surga. Golongan yang satu itu adalah al-jama’ah”.

Nabi bersabda, inna bani isro’iila iftaroqot ‘ala ihda wa sab’iina firqotan. Wa inna ummati sataftariqu ‘ala tsintaini wa sab’ina firqotan, kulluha finnar illa waahidatan, wa hiyal jama’ah. (HR Ibnu Majah). Artinya: “bani Isra’il telah terpecah-belah menjadi 71 golongan. Sedangkan umatku akan terpecah menjadi 72 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu golongan yaitu al-jama’ah).

Nash-nash syariah -baik al-Qur’an maupun al-Hadits- di atas menunjukkan akan pentingnya jama’ah dan kewajiban untuk selalu berjama’ah (bersatu dan berkelompok).